Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kemantren Wirobrajan memiliki inovasi One Stop Kavling Makam, inovasi ini adalah perizinan dengan waktu penyelesaian maksimal tiga puluh menit sejak berkas permohonan diterima.
“One Stop Kavling Makam merupakan inovasi pelayanan perizinan pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimalaya Kemantren Wirobrajan dengan waktu penyelesaian maksimal tiga puluh menit sejak berkas permohonan diterima lengkap dan sesuai persyaratan. Tujuannya adalah agar pelayanan perizinan pemakaman di Kemantren Wirobrajan menjadi lebih mudah, cepat dan transparan,” kata Mantri Pamong Praja (MPP) Kemantren Wirobrajan Sarwanto, Rabu (8/6/2022).
Inovasi One Stop Kavling Makam ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat Wirobrajan Kota Yogya Nomor 12/KEP/WB/2019 tentang penetapan inovasi daerah pada Kecamatan Wirobrajan Kota Yogya Tahun 2019 dan SK Camat Wirobrajan Kota Yogya Nomor 14/KEP/WB/2019 tentang kegiatan dan personil pelaksana inovasi daerah pada Kecamatan Wirobrajan Kota Yogya Tahun 2019.
Srawanto menjelaskan manfaat dari inovasi ini adalah memberikan kemudahan dalam mengakses layanan pengurusan perizinan pemakaman. Pihak yang bisa mengakses tidak hanya masyarakat Kota Yogya saja, tapi juga luar Kota Yogya bahkan luar DIY.
“Asalkan melengkapi persyaratan pengurusan perizinan pemakaman sesuai dengan prosedur yang berlaku. Layanan ini bisa diakses secara langsung di kantor Kemantren Wirobrajan atau bisa juga diakses secara online melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Termasuk ketika prosesi pemakaman terjadi di luar jam pelayanan kantor Kemantren Wirobrajan,” bebernya.
Sementara untuk pembayaran retribusi makam bisa dilakukan dengan datang ke Bank BPD DIY cabang Senopati, kemudian bukti pembayaran dibawa sebagai persyaratan untuk mendapatkan Surat Keputusan.
“Selain itu juga bisa dengan sistem online atau non tunai melalui pemindaian barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pada dasarnya ada empat layanan terdapat pada One Stop Kavling Makam. Mulai dari izin pemesanan tempat pemakaman, izin perpanjangan pemesanan tempat pemakaman, izin penggunaan tanah pemakaman, dan izin perpanjangan penggunaan tanah pemakaman,” ujarnya.
Khusus untuk izin pemesanan tempat pemakaman sudah tidak tersedia karena lahan makam yang sudah penuh. Hal ini juga berlaku untuk izin penggunaan tanah pemakaman yang memiliki ketentuan khusus. Dimana masyarakat bisa mengaksesnya ketika masih memiliki leluhur atau ahli waris yang sebelumnya pernah dimakamkan di TPU Pracimalaya.
“Sekarang itu di TPU Pracimalaya lahannya sudah penuh, jadi untuk izin pemesanan tempat sudah tidak bisa, tapi perpanjangan pemesanan tempat tetap dilayani. Termasuk juga untuk penggunaan tanah pemakaman, tidak bisa bikin tempat baru. Nanti pakainya sistem tumpuk, jadi menggunakan tanah pemakaman dari keluarga atau ahli waris yang pernah dimakamkan di situ,” ujar Sarwanto.
Keterbatasan lahan pemakaman di wilayah Kota Yogyakarta memang menjadi PR tersendiri. Disampaikan oleh Sarwanto bahwa sejauh ini jalan tengah bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses Izin Penggunaan Tanah Pemakaman di TPU Pracimalaya bisa mencari di TPU yang dikelola swasta atau dikelola masyarakat.
“Lahannya memang terbatas dan semoga saja ke depan akan ada bukaan lahan baru untuk memberikan solusi terkait hal ini. Kalau dari kami, sebagai penyedia layanan masyarakat di wilayah Kemantren Wirobrajan terus berusaha memberikan yang terbaik. Layanannya bisa semakin cepat, mudah dan praktis. Insha Allah kami juga senantiasa transparan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tutup Sarwanto.